Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

iklann



Iklan


 

Iklan


 

iklan kpu



Indeks Berita

Polda Sumut: 15 Personel Polrestabes Medan Itu Bukan DPO tapi Dipecat, Melanggar Kode Etik Profesi Polri

Kamis, 20 Juni 2024 | 20.6.24 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-20T17:50:22Z

www.tigadaramedia.com

Medan - Media sosial (medsos) tengah ramai dan heboh karena beredarnya foto-foto personel Polrestabes Medan yang disebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Para personel itu telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat karena disangka melanggar kode etik Polri.

Ke-15 personel Polrestabes Medan itu adalah:

  1. Bripka Sutrisno
  2. Bripka Ari Galih
  3. Aiptu Sutarso
  4. Bripka Riswandi
  5. Brigadir Afriyanto Maha
  6. Brigadir Sapril
  7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
  8. Brigadir Jefri Suzaldi
  9. Brigadir Eliot TM Silitonga
  10. Brigadir Muladi
  11. Brigadir Refandi
  12. Briptu Haris K Putra
  13. Bripda Erdi Kurniawan
  14. Bripda Hasanuddin Sitohang
  15. Brigadir Rudianto Ginting.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, ke-15 anggota Polri dari Polrestabes Medan itu telah dijatuhi PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri.

"Selebaran yang berisi foto-foto 15 anggota Polri tersebut bukanlah DPO, melainkan mereka telah dipecat dengan tidak hormat atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kode etik profesi Polri," jelas Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2024).

Hadi menegaskan, semua anggota Polri yang terlampir dalam selebaran tersebut telah dipecat. Berita-berita yang beredar terlalu mengikuti media sosial.

"Jadi, bukan DPO, ya. Semua personel itu sudah di PTDH," tegas Hadi.

Sebelumnya, Polrestabes Medan merilis daftar 15 personelnya yang masuk dalam daftar DPO. Dalam selebaran itu disebutkan bahwa personel polisi yang masuk dalam daftar DPO itu telah meninggalkan dinas di kesatuan Polrestabes Medan.

Pihak Polrestabes Medan pun dalam selebaran itu meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan 15 personel itu agar melapor ke Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi lengkap dengan nomor HP yang bisa dihubungi.

Namun, Kombes Pol Hadi Wahyudi justru membantah ke-15 personel Polrestabes itu DPO, tapi dipecat.

( Sakila / Pemred )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update