Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Pergantian Ketua Sekolah Tinggi: Mekanisme Sah dan Tidak Dapat Diganggu Gugat

Sabtu, 15 Maret 2025 | 15.3.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-16T05:59:00Z


Pergantian Ketua Sekolah Tinggi: Mekanisme Sah dan Tidak Dapat Diganggu Gugat





Medan,  – Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di lingkungan sekolah tinggi merupakan hal yang wajar dan harus diterima dengan sikap dewasa serta penuh dukungan terhadap pemimpin yang baru. Minggu,16 Maret 2025.




Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa keputusan yayasan sudah melalui mekanisme yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak dapat diganggu gugat. Ketua yang telah diangkat melalui Surat Keputusan (SK) resmi adalah yang memiliki legitimasi sah untuk menjalankan tugasnya.




"Kami ucapkan terima kasih kepada ketua yang lama atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini. Kepada ketua yang baru, kami berharap dapat menjalankan amanah dengan baik serta berkontribusi dalam membesarkan lembaga. Harus kita ingat, adab lebih kita utamakan," ujar Rules Gaja, S.Kom.



Beliau juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, seorang pemimpin harus memiliki jiwa besar dan berorientasi pada kemajuan, bukan sekadar mengklaim jabatan tanpa dasar yang sah.



Sebagai landasan hukum, pergantian kepemimpinan di yayasan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa yayasan memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat dan memberhentikan pengurus sesuai dengan anggaran dasar dan mekanisme internal yang berlaku.



Dengan adanya pergantian ini, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan berharap seluruh pihak dapat mendukung dan bersama-sama menjaga keberlangsungan serta kemajuan institusi demi kepentingan pendidikan yang lebih baik.

[Humas]
[082276100565]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update