![]() |
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba |
Lubuk Pakam, Tiga Dara Media - Dalam rangka Pemberantasan peredaran narkoba, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahyo Priambodo SIK memimpin proses pemusnahan barang bukti tangkapan Narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstacy di Aula terbuka Kantor Polresta Deli Serdang. Senin,17/3/2025.
Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Sbastian Saragih memaparkan kronologis pengungkapan dengan LP/A/385 / XII / 2024 / SPKT SATRESNARKOBA / Polresta Deli Serdang /Polda Sumut, tanggal 28 Desember 2024.
Diawali terkait pengungkapan barang bukti Pada hari sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 wib di area SCP Lantai III Bandara Kualanamu diamankan J (24) Warga Aceh calon penumpang pesawat dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) koper warna hitam merek Polo Star berisikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis shabu dikemas plastik transparan dengan berat bruto 2.930 gram.
Pengakuan tersangka J Alias JL bahwa shabu tersebut diperoleh / diterima tersangka dari seorang laki-laki berinisial AB pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Dusun Sayed Desa Cot Tarom Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen tujuan Tersangka menerima shabu tersebut adalah untuk dibawanya ke Lombok atas suruhan AB. Serta upah yang akan diperolehnya apabila berhasil membawa shabu tersebut sampai ketujuan yaitu uang tunai sebanyak Rp 50.000.000, juta per kilonya yang akan diterimanya dari AB yang kini masih dicari.
Karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun. Barang bukti Sabu Diamankan 2.930 g atau senilai Rp. 1.465.000.000,-
Untuk kasus ke dua, pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 Wib di Dusun Manggis Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan tangkap tangan tersangka Wahyu Hidayat Alias Daeng ditemukan barang 1 buah karung berisi 5 bungkus Narkotika jenis Ganja dikemas dengan lakban.
Lalu pada hari yang sama sekitar pukul 19:45 Wib di Jalan Bunga Wijaya Kusuma Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, sekitar pukul 19.45 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap Arjuna Akbar Ramadan ditemukan barang 1 (satu) bush Kantong belanja MCD ON Ald’s berisi 2 (dua) Bal/Bungkus Narkotika jenis Ganja dikemas dengan lak ban warna kuning dengan berat bruto 2 (dua) Kg dilakukan pengembangan di Jin. Bunga Mawar XVI Padang Bulan Kelurahan Medan Selayang Il Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.
Penangkapan dilakukan pada pengedar narkoba Reza Syahputra Siregar M Zein Damanik dan Aditya Widiyanto. Ditemukan barang bukti Ganja seberat 42 kg dengan kemasan bungkus lakban. Dengan total keselurahan ganja ditangkap 50 kg senilai diperkirakan Rp 75 juta rupiah. Adapun tersangka diamankan dalam kasus ganja sebanyak 5 orang tersangka.
Pengungkapan ke tiga pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Haji Hanif Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang telah dilakukan penangkapan secara tertangkap tangan terhadap 2 (dua) orang laki-laki pelaku tindak pidana Narkotika jenis Pil Extacy yang kemudian diketahui bernama Nanda Juner dan Rizki Maulana.
Berawal setelah team opsnal melakukan Under Cover Buy dengan memesan Narkotika jenis Pil Extacy dan pelaku bernama Nanda yang mana saat tu Deli Serdang namun tiba-tiba pelaku mengubah lokasi transaksi menjadi ke Jalan Haji Hanif Medan Estate.
Sehingga team opsnal langsung menuju lokasi yang disepakati berikutnya untuk melakukan penangkapan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku serta berhasil menemukan / mengamankan dan kedua pelaku barang-barang berupa 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi 40 (empat puluh) butir Narkotika jenis Pil Extacy wama putih merek Mercy dan barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti 41 butir pil Ekstacy senilai Rp 14.300. 000,- Tersangka ditahan karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun.
Tersangka kasus ini adalah NJ (39) alamat Jalan Datuk Rubiah Lk. 29 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dan RM, (25) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten. Bireuen Prov Aceh.
Dengan barang bukti yang ditemukan dari tersangka, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu diuji oleh petugas Labfor Polda Sumut dan dinyatakan asli. Selanjutnya barang bukti narkoba itu dimusnahkan menggukan mobil khusus dari BNNK Deli Serdang dan untuk ganja dibakar menggunakan tempat pembakar drum.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael dalam wawancaranya menyimpulkan pada masyarakat bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang dan pada warga masyarakat diharapkan juga berperan dalam mendukung pemberantasan narkoba dilingkungan mereka.
”Untuk barang bukti kita musnahkan berupa sabu sabu, pil ektacy dan ganja merupakan hasil pengungkapan tim Satnarkoba Polresta Deli Serdang,” pungkas Kapolresta.
( Sakila / Red )
Editor : Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar