Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

Pria Asal Langkat Ditangkap di Binjai Karena Simpan 9 Butir Ekstasi Dalam Kotak Rokok

Rabu, 23 April 2025 | 23.4.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-24T04:33:04Z


Binjai, Tiga Dara Media - Seorang pria berinisial FSL (21) warga Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, terpaksa berurusan dengan polisi. FSL diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai karena mengantongi 9 butir pil ekstassi.


Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi. Tersangka diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Binjai Kota, akhir pekan kemarin. "Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Junaidi, Rabu (23/5/2025).


Lanjut Junaidi, polisi menangkap tersangka ketika tengah mengendarai mobil jenis minibus BK 1253 PZ. Mobil itu menimbulkan kecurigaan petugas karena tengah berhenti di pinggir jalan.


Ketika dilihat pria itu sesuai ciri-ciri, petugas pun langsung menghampirinya. "Tersangka sempat menghindar saat didatangi petugas. Namun dengan kesigapan petugas, tersangka ditangkap," kata Junaidi. 


Barang bukti 9 butir pil ekstasi yang disita petugas disimpan dalam kotak rokok. Selain narkotika, petugas juga menyita telepon genggam warna hijau dan mobil yang digunakan.


"FSL sudah diamankan di Polres Binjai dan disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucap Junaidi. 


Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Binjai dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. 


( Sakila )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update