Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Iklan


 

Iklan


 

Indeks Berita

YASPETIA Medan Tegaskan: Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Harus Sesuai SK Yayasan

Sabtu, 12 April 2025 | 12.4.25 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-13T06:01:41Z



YASPETIA Medan Tegaskan: Pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi Harus Sesuai SK Yayasan




Medan, 12 April 2025 – Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan (YASPETIA) menegaskan bahwa seluruh pengangkatan Ketua Sekolah Tinggi yang berada di bawah naungannya hanya sah apabila dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Yayasan, Rules Gaja, S.Kom, menanggapi beredarnya informasi tidak sah terkait kepemimpinan di salah satu sekolah tinggi di bawah YASPETIA.





"Ketua Sekolah Tinggi yang berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan seluruhnya diangkat melalui SK yang ditandatangani atas nama Pengurus Yayasan. Jika ada pihak yang mengklaim pengangkatan di luar dari keputusan resmi yayasan, maka hal itu tidak sah dan tidak berdasar hukum," tegas Rules Gaja, S.Kom.



Beliau juga menekankan bahwa posisi Ketua Sekolah Tinggi bukanlah jabatan yang berdiri sendiri, melainkan berada dalam struktur kelembagaan yang sah secara hukum, yaitu yayasan. Oleh karena itu, Ketua Sekolah Tinggi wajib tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang mengatur hubungan antara pengurus yayasan dan unit pendidikan di bawahnya.



"Ketua Sekolah Tinggi wajib tunduk kepada yayasan sebagai badan hukum yang sah dan tunduk pula kepada Undang-Undang Yayasan. Jangan justru membuat pembenaran sepihak atas tindakan yang bertentangan dengan aturan dan prinsip tata kelola kelembagaan yang benar," lanjutnya.


YASPETIA Medan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga marwah dan legalitas institusi pendidikan yang dikelola, termasuk dalam hal pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural. Langkah tegas akan diambil terhadap setiap upaya yang merusak tata kelola kelembagaan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan Islam yang selama ini dijalankan oleh yayasan.

(Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update